Pada hari Rabu, 2 Januari 2022, Tim dapat mengamankan Tersangka di salah satu Hotel di Kota Magelang dan menyita barang bukti di Hotel dan di Kost Tersangka di daerah Mertoyudan Magelang. Tersangka AM telah melanggar pasal 378 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara”, tutup Aron.(Tgh)
Ngaku Pegawai Dinsos Magelang dan Tawarkan Pekerjaan, Pelaku Peras Korbanya Sampai Rp 9 Juta












