Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian menyampaikan keberhasilan Polres Magelang mengamankan tersangka AM (50 tahun) warga Desa Bumirejo Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan suatu pekerjaan kepada korban SWI (18 tahun) dengan mengaku sebagai Pegawai Dinsos Kab. Magelang.
“Tersangka mengaku sebagai Pegawai Dinsos Kabupaten Magelang dan menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan gaji Rp 350 ribu per-minggu,” ujar Kompol Aron.
Kejadian berawal pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sekira Pukul 15.30 WIB. Tersangka AM sedang lewat di rumah Korban SWI warga Desa Pucunganom Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang dan bertemu dengan ayah korban di depan rumah.
AM mengaku pegawai Dinas Sosial Kabupaten Magelang dan menanyakan apakah ayah Korban memiliki anak yang belum bekerja. AM lalu menawarkan pekerjaan kepada korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan gaji Rp 350 ribu per-minggu.












