Karena korban SWI berminat, AM kemudian menyuruh ayah korban untuk mengambil brosur di Kantor Pos di Tempel. Saat ayah korban pergi tersebut, AM meminta handphone milik korban dengan alasan sebagai syarat jaminan nomor handphone yang dapat dihubungi.
“AM juga meminta kalung emas milik korban dengan alasan sebagai jaminan. AM juga meminta handy talky milik korban. Selang 30 menit, ayah korban datang dari Kantor Pos Tempel dan mencari tersangka karena di sana tidak menemukan brosur yang dimaksud tersangka AM. Lalu korban beserta ayah dan ibunya sadar telah menjadi korban penipuan dan berusaha mencari AM namun tidak ketemu”, jelas Aron.
Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar 9 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Srumbung. “Pelaku ini adalah residivis kasus penipuan yang sama di Jogjakarta tahun 2017,” ungkap Aron.
Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Srumbung langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut Tim dapat mengidentifikasi Pelaku.












