Cakrawala DaerahIndeks

Pengeroyokan Bermotif Asmara, Pemuda di Magelang Terancam 7 Tahun Penjara

×

Pengeroyokan Bermotif Asmara, Pemuda di Magelang Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polres Magelang menangkap pelaku pengeroyokan dilatarbelakangi motif asmara, Sabtu (15/1/2022)/Teguh

Korban langsung melarikan diri dan menghubungi temanya untuk mengantar ke rumah sakit. Korban menderita luka bacok di kepala, hidung patah serta lebam akibat pukulan. Korban pun melaporkan kejadian pengeroyokan ini keesokan harinya Minggu (19/12) ke Polsek Martoyudan.

Dari laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Martoyudan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka DA ditangkap pada Senin (03/01) disebuah apartemen di Jogja, 2 tersangka lain yaitu AL dan YS ditangkap di rumahnya di daerah Kaliangkrik.

Para tersangka di ancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(Tgh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *