Menurut Farida, dalam sehari pihaknya bisa melakukan sosialisasi sekaligus pendampingan di 3-4 lokasi. Rata-rata setiap lokasi atau setiap kecamatan menghadirkan sekitar 50 pelaku UMKM, bahkan ada yang sampai 100 UMKM.
“Kalau kita hitung setiap kecamatan 50 UMKM, berarti di bulan Desember saja total ada 1.550 UMKM yang sudah kita bantu menguruskan izin usahanya atau NIB-nya. Karena setiap sosialisasi itu, kita juga langsung dampingi mengurus NIB-nya hingga selesai, dan prosesnya kita permudah dan cepat,” tegasnya.
Ya, untuk mengurus NIB ini, persyaratannya memang sangat mudah. Para pelaku UMKM cukup membawa KTP Surabaya, harus punya email aktif, harus punya NPWP, dan gadget yang support. Jika lengkap semuanya, tim pendamping dari Disdag dan DPMPTSP mendampingi pengisiannya. “Jadi, sekitar sejam itu sudah selesai. Bahkan, bisa lebih cepat asal paham pengisiannya di sistem,” ujarnya.
Sebagai informasi, akhir November 2021 lalu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta jajaran Dinas Perdagangan Kota Surabaya untuk melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM Surabaya dalam pengurusan izin usaha. Bahkan, ia menargetkan semua UMKM itu harus segera mengantongi izin.
Menurut wali kota, ini sangat penting untuk bisa mendeteksi keberadaan UMKM se Kota Surabaya. Semisal UMKM yang bergerak di bidang kue berapa, di bidang jahit berapa dan sebagainya. Apalagi, fungsinya nanti berhubungan dengan intervensi atau bantuan yang akan diberikan oleh Pemkot Surabaya kepada UMKM itu.



