“ Dan sanksinya jika tidak dijalankan sesuai aturan menurut saya cukup serius sebagaimana ayat 9 ,masih dalam pasal yang sama yang menyebutkan Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak ditindaklanjuti oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur menetapkan rancangan Perda provinsi tentang APBD menjadi Perda dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD menjadi Perkada, Menteri mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk melakukan penundaan dan atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” jelasnya.
Karena itu lanjut pria yang juga anggota komisi B DPRD Jatim ini menekankan sekali lagi, demi menjaga marwah dprd, berhentilah menabrak regulasi dan segera lakukan pembahasan penyempurnaan evaluasi kemendagri.(caa)



