Surabaya. Cakrawalanews.co – Setelah anggota komisi C DPRD Jatim yang juga Bendahara fraksi Gerindra Aufa Zhafiri mempersoalkan hasil evaluasi kemendagri yang belum dibahas oleh DPRD. Kali ini giliran anggota Badan Anggaran Noer Soetjipto menuntut agar segera dilakukan pembahasan penyempurnaan oleh DPRD dan gubernur, dalam hal ini melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, mengingat dalam perhitungan sesuai ketentuan undang-undang seharusnya berkas evaluasi mendagri itu saat ini sudah berada di meja pimpinan DPRD.
“Memang sesuai ketentuan ayat 7 pasal 111 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, gubernur bisa saja secara langsung menetapkan rancangan perda menjadi Perda dalam hal seluruh ketentuan yang ada di rancangan perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD”jelasnya.
Jaga Marwah. Banggar Minta Gelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD 2022













