Tetapi, sambungnya, itukan peristiwa yang sangat langka dimana semua rancangan perda yang kita ajukan lolos evaluasi kemendagri sehingga tidak perlu penyempurnaan, dan kalaupun betul seperti itu, “Menurut saya tetap harus ada forum resmi yang dipergunakan oleh TAPD untuk menyampaikannya kepada DPRD, dan yang paling tepat tentu forum Timgar – Banggar”, ujar pria kelahiran Trenggalek ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (24/12/2021).
Lebih lanjut disampaikan oleh pria bergelar Profesor ini, bahwa peraturan membatasi masa penyempurnaan antara dprd dan gubernur paling lama 7 (tujuh) hari sejak evaluasi diterima, sebagaimana ketentuan ayat 8 pasal 111 PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan dalam hal Menteri, setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda provinsi tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.



