“Tentu hal ini membutuhkan jawaban dari Gubernur. Kami khawatir bahwa pendeknya waktu bisa jadi menjadi celah hukum, pun hal demikian kita harus hati-hati aspek prosedur atau formil dapat dipersoalkan secara hukum. Ingat UU Cipta kerja saja dinyatakan cacat formil oleh MK. Perda APBD juga bisa diuji secara hukum di MA. Ini catatan keberhati-hatian kita bersama,” pungkas Amar. (Had)
Beranda
Cakrawala News
Cakrawala Jatim
PU fraksi PAN Temukan Ganjil Angka di KUA PPAS dan Nota Gubernur RAPBD 2022 Sebesar Rp 574, 5 Miliar
PU fraksi PAN Temukan Ganjil Angka di KUA PPAS dan Nota Gubernur RAPBD 2022 Sebesar Rp 574, 5 Miliar
Panca2 min baca












