Untuk diketahui, berdasarkan dokumen nota keuangan Gubernur untuk R-APBD 2022 disebutkan, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 27.463.406.114.723. Namun pada KUA-PPAS yang telah disepakati, pendapatan daerah menjadi Rp. 27.189.280.865.041. Atau terjadi selisih tambahan sebesar Rp274.125.249.682.
Sedangkan Belanja Daerah pada Nota KEuangan Rancangan APBD Provinsi Jawa Timur 2022 dialokasikan sebesar Rp29.276.089.570.723. Sedangkan belanja daerah dalam KUA-PPAS yang telah disepakati adalah Rp28.701.321.041.000. Atau terjadi selisih tambahan sebesar Rp574.768.529.723.












