Cakrawala DaerahCakrawala KeadilanHeadlineIndeks

Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Kasus Gendam, Kerugian Mencapai Rp 3 Miliar

×

Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Kasus Gendam, Kerugian Mencapai Rp 3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum Polda Jateng menangkap pelaku penipuan gendam di empat provinsi dengan kerugian sekitar Rp 3 miliar/Teguh

Kerugian ditafsir sekitar Rp 3 miliar. Keenam tersangka ditangkap di tiga kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam. Mereka kini terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya empat tahun penjara. (Tgh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *