Kerugian ditafsir sekitar Rp 3 miliar. Keenam tersangka ditangkap di tiga kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam. Mereka kini terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya empat tahun penjara. (Tgh)
Ditreskrimum Polda Jateng Ungkap Kasus Gendam, Kerugian Mencapai Rp 3 Miliar












