Djuhandhani menambahkan, pPelaku TDF menelponkan NS yang mengaku sebagai tabib. Dia mengatakan bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada korban. Setelah itu korban bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan emas beserta uang tunai kepada pelaku AT yang kemudian pelaku lain yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku yaitu 2 botol air mineral, garam 3 (tiga bungkus), dan 1 buah tisu. Setelah para pelaku melakukan aksinya kemudian pelaku pergi ke Jakarta.
Enam orang tersangka tersebut yakni NN, AT, DY, PS, TDF, dan LSN telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada Selasa (2/11/21) sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kelurahan Wonotingal Kecamatan Candisari Kota Semarang.
Atas kejadi tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 110.000.000, Dollar 25 (dua puluh lima) lembar, emas dengan berbagai ukuran sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp. 500.000.000
“Selain TKP diatas tersangka telah melakukan hal yang sama di 4 (empat) kota di empat provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan Dari 5 TKP di 4 provinsi,” lanjutnya.












