Dalam konferensi pers tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian publik. Pada kasus penipuan dengan Gendam ini seorang Polwan turut memimpin penangkapan para tersangka.
Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, kasus Penipuan Gendam bermula tanggal 2 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru Kota Semarang. Tersangka berinisial AT yang dengan modus awal menanyakan obat herbal kepada korban Harjati yang kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut.
“Ini telah direncanakan sebelumnya,” ungkap Djuhandhani
Kemudian di tengah jalan sekitaran Jalan Wotgandul bertemu dengan pelaku lainnya TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban. “TDF mengatakan bahwa Korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meminggal karena kecelakaan sehingga membuat korban percaya dan ketakutan,” ujar Djuhandhani.












