Dalam surat tersebut, pihaknya menguraikan landasan fakta serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal yang mengklaim atas Partai Demokrat yang sah.
“Surat pemohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan itu kami serahkan dan diterima Kepala Kantor PT TUN Surabaya mewakili Ketua PT TUN Surabaya,” ungkap Emil Dardak.
Sebagaimana diketahui bersama, pasca MA menolak uji materi atau gugatan terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020. Kubu Moeldoko selaku Penggugat justru menyambut gembira karena dengan ditolaknya gugatan ke MA karena upaya hukum lain yaitu gugatan serupa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta justru optimis dikabulkan. (Caa)



