Surabaya. Cakrawalanews.co – DPD Partai Demokrat Jatim mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) di Surabaya dalam rangka mengajukan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan berkaitan dengan adanya gugatan pihak Moeldoko cs ke Pengadilan TUN tentang keputusan Kemenkum HAM terhadap kepengurusan DPP Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yuhoyono (AHY).
Yang menarik, rombongan DPD Partai Demokrat Jatim dipimpin langsung oleh Emil Elestianto Dardak selaku Plt Ketua DPD Partai Demokrat JatIm sekaligus Wakil Gubernur Jatim. Turut pula mendampingi Sekretaris DPD PD Bayu Airlangga, Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar, Ketua F-PD DPRD Jatim Reno Zulkarnaen, dan sejumlah pengurus DPD PD Jatim lainnya, Senin (15/11/2021).




