Plt Ketua DPD PD Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan, bahwa hal ini merupakan bentuk dukungan DPD PD Jatim untuk memperkuat tim hukum DPP dalam menghadapi gugatan pihak eksternal, dalam hal ini kubu Moeldoko Cs.
Mantan Bupati Trenggalek itu menambahkan, bahwa, surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan ini untuk menegaskan tentang fakta hukum bahwa kubu Moeldoko tidak memiliki landasan hukum yang kuat atas apa yang diperkarakan oleh pihak KLB Deli Serdang.
“Ini merupakan sebuah langkah yang berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan upaya-upaya dari pihak eksternal yang hendak merampok Partai Demokrat.” terang Emil Elestianto Dardak.



