Cakrawala DemokrasiCakrawala PolitikIndeks

Gugatan Moeldoko CS Ditolak MA. Emil Dardak : Bukti Keadilan di Negeri Ini Ditegakkan Dengan Baik

×

Gugatan Moeldoko CS Ditolak MA. Emil Dardak : Bukti Keadilan di Negeri Ini Ditegakkan Dengan Baik

Sebarkan artikel ini

“Cara-cara kotor seperti ini harus dipangkas, karena bisa merusak dan menjadi preseden buruk sistem demokrasi di kemudian hari jika sampai dikabulkan oleh pemerintah melalui instansi lembaga hukum yang ada,” pungkas Reno Zulkarnaen.

Seperti diketahui, amar putusan MA terhadap perkara dengan nomor register 39 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Muh. Isnaini Widodo dkk selaku kuasa hukum kubu Moeldoko cs itu, diputuskan ditolak oleh tiga majelis hakim MA. Yang terdiri dari Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. (Ketua Majelis), Is Sudaryono, S.H., M.H. (Hakim Anggota) dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Hakim Anggota) pada Selasa (9/11/2021).

Pertimbangan Majelis Hakim MA menolak gugatan Moeldoko cs lantaran MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.

Pertama, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan; Kedua, Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU; Ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan. (caa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *