Surabaya. Cakrawalanews.co – Perjuangan Moeldoko cs mendapatkan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokat di Deli Serdang dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA), kembali alami kegagalan.
Keputusan Termohon (Kemenkum HAM) Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat, ditolak oleh Mahkamah Agung melalui amar putusan yang menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima.
Menanggapi putusan MA tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Jatim, Emil Elestianto Dardak mengungkapkan rasa syukurnya. Emil menyebut, keadilan di negeri Indonesia ditegakkan dengan baik. “Kami semua di Jawa Timur bersyukur kepada Allah SWT atas keadilan yang senantiasa tegak di negeri kita, beserta institusi hukumnya,” kata Emil kepada wartawan di Surabaya, Rabu (10/11/2021).












