Eri juga mewanti-wanti, jikalau melanggar lagi diberi sanksi 5 bulan tidak boleh operasional. “Sanksi ini sebagai efek jera bagi mereka. Kalau diberi sanksi tentunya akan merugikan mereka sendiri,” tuturnya.
Eri berpesan kepada tempat hiburan malam agar saling menjaga, dengan mematuhi protokol kesehatan, sesuai aturan Satgas Covid-19, yang diantaranya tentang batasan jam operasional.
Sementara itu, Kepala satpop PP Kota Surabaya Eddy Christijanto yang menjadi bagian Satgas Covid-19 Kota Surabaya menambahkan, pengawasam operasional RHU meliputi penggunaan aplikasi peduli lindungi, protokol kesehatan dan batas operasional kegiatan sampai pukul 24.00 WIB.
“Apabila ada pelanggaran apalagi jam operasional akan dilakukan penutupan dan proses pemberian sanksi sebagaimana diatur perwali 67 tahun 2020,” tegasnya.
Eddy meminta kepada pengusaha RHU untuk disiplin prokes, aplikasi peduli lindungi, utamanya batas jam operasional.



