
Surabaya, cakrawalanews.co – Temuan adanya rumah hiburan (RHU) yang melanggar batasan jam operasional dan pakta integritas, menjadi perhatian serius Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
“Ketika Surabaya berada di PPKM Level 1 tempat rekreasi hiburan umum (RHU) termasuk rumah hiburan malam boleh dibuka. Dan mereka diberi kepercayaan sendiri,” ujar Eri Cahyadi usai pelantikan TPKAD bersama OJK di lobby lantai 2 Balai Kota Surabaya pada Senin (01/11).
Eri Cahyadi lantas menegaskan ketika ada rumah hiburan yang melanggar aturan tentu ada sanksinya.
“Kalau melanggar ya gak apa apa melanggar, tapi diberi sanksi ditutup 3 bulan. Tapi kalau bisa dibuktikan pelanggarannya. Tentunya ada sanksi berat dan ringan,” tegasnya.












