Cakrawala PasarCakrawala SurabayaIndeks

Covid-19 di Surabaya Terus Melandai, Omzet Pedagang SWK Merangkak Naik

×

Covid-19 di Surabaya Terus Melandai, Omzet Pedagang SWK Merangkak Naik

Sebarkan artikel ini
Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya
Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya

Kebijakan tersebut sebelumnya telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri itu, salah satunya diatur mengenai jam operasional bagi warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang diizinkan hingga pukul 22.00 WIB dengan maksimal pengunjung 75 persen. Sementara bagi pelaku usaha yang operasionalnya mulai malam hari, dapat beroperasi maksimal hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Widodo menjelaskan, sejak PPKM Darurat diterapkan, beberapa pelanggan SWK juga bertanya kapan diizinkan buka. Setelah situasi Covid-19 di Surabaya ditetapkan level 1, pedagang SWK diizinkan beroperasi hingga tengah malam dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Pelanggan (SWK) mereka juga sudah lama menunggu kapan SWK kembali boleh dibuka,” terang mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *