”Semestinya memang kesanggupan untuk mempekerjakan kembali karyawan yang dirumahkan masuk dalam klausul relaksasi pembukaan kembali RHU dan wisata,” kata dia.
Akan tetapi, Norma menyarankan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pekerja ketika hendak kembali direkrut seperti pekerja harus menyerahkan syarat yang diwajibkan Pemkot Surabaya.
”Ini terkait kelayakan kerja saat massa normalisasi pandemi Covid-19. Dimana pekerja wajib sudah divaksin,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, pengusaha mesti memrioritaskan pekerja dengan KTP Surabaya agar memudahkan Pemkot Surabaya dalam melakukan traching penyebaran Covid-19.












