Jadi lanjut Reni, jangan sampai kemudian kami pimpinan dan anggota DPRD sudah melakukannya hasilnya tidak maksimal dilakukan oleh Pemerintah kota.
“ Bahwa dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017 disana diatur tentang pokok-pokok pikiran DPRD, dimana jelas dikatakan disana apa yang menjadi hasil penjaringan masyarakat menjadi pokok-pokok pikiran DPRD yang masuk didalam e-planing pembangunan pemerintah kota dan diterjemahkan kedalam rancangan kegiatan pembangunan daerah dan kedalam APBD Kota Surabaya,” lanjutnya.
Reni lantas berharap apapun usulan masyarakat baik dari reses maupun Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel) semuanya mendapat perhatian pemerintah kota.
“ Kami berharap semua aspirasi masyarakat ini diselaraskan dengan visi misi pembangunan kota, semua harus diperhatikan. Untuk kemudian mana yang harus dieksekusi terlebih dahulu harus melihat apa yang diusulkan oleh masyarakat,” pungkasnya.(hadi)












