“ Pemkot harus menyiapkan SDM dan perangkat dalam memberikan pelayanan dengan menerjunkan personil yang mumpuni, dimana kondisinya masih ada kelurahan yang belum siap secara SDM,” urainya.
Bahkah lanjut Machmud, kalau bisa tidak hanya urusan admintrasi kependudukan saja, akan tetapi pengurusan baik IMB ataupun yang lainnya yang memungkinkan bisa diselesaikan ditingkat kelurahan.
“ jadi kalau ini benar-benar diseriusi oleh Pemkot dan segera dieksekusi maka ini bisa jadi peningkatan pelayan diti gkat kelurahan ataupun lecamatan akan semakin ramai, biar masyarakat tidak perlu kesana kemari, Jangan Cuma KTP, IMB juga harus bisa diselaikan dikelurahan, minimal kecamatan,”pungkasnya.
Sementara itu, dalam meningkatkan pelayanan kepada warga surabaya, Pemerintah kota Surabaya menerbitkan Perwali nomor 55 Tahun 2021 Tentang Standart Pelayanan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota.(hadi)



