Baktiono kembali mengatakan, pihaknya akan memanggil para pihak terkait. Diantaranya DKRTH Pemkot Surabaya dan pengelola hotel.
“Ada beberapa beberapa hotel yang melakukan pelanggaran ini, kami sudah mengantongi nama-nama hotelnya, pekan depan akan kita panggil ke komisi” pungkasnya.
Sementara itu Nyoto petugas TPS Kayoon mengatakan, pembuangan limbah ilegal ini sudah berlangsung sejak 8 tahun. “Ada sekitar delapan tahunan mereka buang disini ” terangnya.



