“Ini melanggar peraturan daerah terkait dengan limbah atau sampah. Karena ini bukan sampah rumah tangga dan rentan terjadi pencemaran lingkungan,” tegas Baktiono disela peninjauan pada Kamis (16/09).
Baktiono kembali menegaskan seharusnya tempat seperti mall, hotel, pasar dan restoran punya tempat pengolahan limbah secara mandiri.
“Kalau tidak punya pengolahannya bisa diserahkan ke PT SIER di kawasan rungkut industri. Kemudian dibuang ke TPA. Bukan ke TPS seperti ini,” ujarnya.



