Cakrawala PolitikCakrawala Politik&PemerintahanIndeks

Perpres No 8/2021 Disahkan. PKB Jatim : Bukti Bahwa Pendidikan Pesantren Miliki Hak Sama Seperti Umum

×

Perpres No 8/2021 Disahkan. PKB Jatim : Bukti Bahwa Pendidikan Pesantren Miliki Hak Sama Seperti Umum

Sebarkan artikel ini

Sebab, banyak kalangan kiai yang memang ikhlas luar biasa dalam menjalankan tugas pesantren sehingga terkadang memang tak memperhatikan urusan legalitas.

“Kami kepingin, pemerintah, aparat, kader partai politik dan siapapun merekalah yang seharusnya gelem ribet ngurusi legalitas formalitas pesantren sampai akhirnya pesantren itu berhak mendapat bantuan, berhak mendapat legalitas,” kata Kiai Marzuki.

Menurut Kiai Marzuki, jika Kiai atau pimpinan pesantren masih diribeti urusan administrasi tentu hal tersebut bakal mengganggu aktivitas belajar mengajar di pondok pesantren.

Disisi lain, Kiai Marzuki khawatir jika kiai masih diribetkan dengan urusan administrasi maka bisa berdampak kurang baik. Sehingga, harapannya pondok pesantren bisa mendapatkan perhatian tanpa harus dibebankan urusan lain-lain.

Dengan kebijakan afirmatif tersebut, Kiai Marzuki berharap keinginan untuk data resmi baik jumlah santri, ustadz maupun pesantren dapat segera dipenuhi. (Caa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *