Cakrawala PolitikCakrawala Politik&PemerintahanIndeks

Perpres No 8/2021 Disahkan. PKB Jatim : Bukti Bahwa Pendidikan Pesantren Miliki Hak Sama Seperti Umum

×

Perpres No 8/2021 Disahkan. PKB Jatim : Bukti Bahwa Pendidikan Pesantren Miliki Hak Sama Seperti Umum

Sebarkan artikel ini

Menurut Anik, pihaknya bersyukur juga lantaran PKB merupakan inisiator Undang-undang pondok pesantren, sekaligus getol mengawal implementasi dari klausul pasal dana abadi.

“Dan hari ini legalitas dalam bentuk Perpres muncul, maka kami bersyukur. Ungkapan syukur itu akhirnya kami melakukan tasyakuran kenduren secara sederhana bersama PWNU Jatim,” ucap Anik yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim.

Anik mengungkapkan, pihaknya memang sengaja melakukan sowan dan syukuran bersama PWNU Jatim. Sebab, mereka merasa lahir dan dibidani di lingkungan kiai nahdliyin.

“Kedua, karena hakikat pondok pesantren mayoritas adalah banyak di Nahdlatul Ulama. Karenanya, NU adalah perwakilan pondok pesantren,” ungkap Anik.

Disisi lain, Anik mengatakan dalam silaturahmi tersebut pihaknya juga meminta masukan terkait tindaklanjut ke depan.

Sementara itu, Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar mengatakan dalam upaya perhatian kepada pesantren pihaknya tentu berharap agar urusan administrasi dan segala turunnya tidak dibebankan kepada para kiai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *