HeadlineIndeks

Raperda utilitas Segera Disahkan, Semua Jaringan Utilitas Harus Ditanam Dalam Tanah

×

Raperda utilitas Segera Disahkan, Semua Jaringan Utilitas Harus Ditanam Dalam Tanah

Sebarkan artikel ini
Sukadar

Jangka waktu menyewa jaringan utilitas terpadu berupa duckting yang ada di bawah tanah dibatasi selama lima tahun.  Lalu permohonan perpanjangan perjanjian sewa bisa diajukan dalam waktu yang nantinya diatur dalam perwali.

Ke depan, disampaikan Sukadar akan dibuat zonasi. Kawasan mana saja yang akan diprioritaskan untuk disediakan fasilitas ducktng terlebih dulu. Sebab pihaknya mengakui bahwa nantinya akan utuh investasi yang  besar dari pemkot.

“Akan bertahap. Misalnya tengah kota didahulukan. Yang penting ada usaha dulu, agar utilitas di Surabaya ini tidak semrawut. Untuk zonasi, tarif dan aturan teknisnya akan segera disusun perwali,” pungkas Sukadar. (wak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *