
Surabaya, cakrawalanews.co – Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Penyelenggaraan Jaringan utilitas itu akhirnya sudah mencapai tahap finalisasi dan akan diparipurnakan pada Jumat (19/5/2017).
Jika sudah disahkan maka semua jaringan utilitas harus ditanam dalam tanah. Anggota pansus dari Komisi C, Sukadar mengatakan, raperda ini akan diparipurnakan pada Jumat (19/5) mendatang. Sejumlah kesepakatkan yang sudah dicapai adalah ke depan akan dibuat perusahaan daerah yang khusus menangani soal penanganan utilitas.











