HeadlineIndeks

Raperda utilitas Segera Disahkan, Semua Jaringan Utilitas Harus Ditanam Dalam Tanah

×

Raperda utilitas Segera Disahkan, Semua Jaringan Utilitas Harus Ditanam Dalam Tanah

Sebarkan artikel ini
Sukadar

“Poin yang penting itu ada di pasal 21. Di sini disebutkan pembangunan jaringan utilitas dilaksanakan di dalam tanah,” ucap politisi PDIP iini. Meski demikian, Sukadar mengakui Perda ini memang tidak berlaku surut.

Pelaksanaan pembangunan jaringan utilitas di dalam tanah wajib ditempatkan pada sarana jaringan utilitas terpadu. Yang menyediaan jaringan utilitas terpadu ini adalah pemerintah daerah. Dengan pembangunannya dibebankan dalam APBD atau bekerjsama dengan pihak ketiga.

“Sarananya adalah duckting yang dipasag di saluran, apabila pemerintah daerah telah menyediakan sarana jaringan utilitas terpadu, maka instansi penyelanggara utilitas wajib menempatkan utilitas ke sarana terpadu kita dengan penerapan pungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang  nantinya besarannya diatur dalam perda sendiri,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *