Surabaya, cakrawalanews.co – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan bahwa warga Surabaya yang sudah memiliki E-KTP tidak perlu lagi melakukan aktivasi lagi, kendati masa berlaku dalam kolom E-KTP sudah habis.
Menurut Anang, panggilan karibnya, KTP Elektronik (e-KTP) sudah tidak ada lagi batas masa berlakunya. Sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2014, KTP-el dinyatakan berlaku seumur hidup. Masyarakat tidak perlu perpanjangan atau mengurus ulang, kecuali ada perubahan alamat, perubahan status dan rusak atau hilang. Hal ini sudah disosialisasikan sejak instruksi langsung dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa e-KTP berlaku seumur hidup.













