“Kalau dulu memang masih merujuk Undang-undang yang lama kan aturannya harus diperpanjang tiap 5 tahun, sekarang tidak lagi,” kata Suharto Wardoyo, Senin (15/5/2017).
Bagi warga yang sudah pernah terekam e-KTP lalu ingin mencetaknya tidak perlu lagi melakukan aktivasi, tinggal cetak saja di Dispenduk atau di Kecamatan. Nanti, pemohon tinggal dilakukan pengecekan apakah penerimanya sama dengan data yang tertera, yaitu menggunkan card reader dan finger print. Hal itu untuk memastikan saja, apakah e-KTP diberikan ke pemegang yang benar.












