Berita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Sanksi Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran Tak Berlaku Mulai Juli hingga Desember

×

Sanksi Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran Tak Berlaku Mulai Juli hingga Desember

Sebarkan artikel ini
Kadispendukcapil kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji
Kadispendukcapil kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji

Agus menerangkan, bahwa penetapan peraturan ini bertujuan agar masyarakat tertib dan disiplin untuk melaporkan kejadian kelahiran putra-putri mereka. Hal ini sangat penting dilakukan agar putra-putri mereka segera memperoleh akta kelahiran.

“Akta kelahiran ini sangat penting untuk ke depannya, karena untuk masuk sekolah itu diperlukan akta kelahiran,” terangnya.

Mengingat pentingnya akta kelahiran, Ia mengimbau kepada warga Surabaya untuk segera melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka.

Oleh sebab itu, Pemkot Surabaya pun akan terus menyosialisasikan dan menginformasikan kepada warga bahwa saat ini sedang berlaku pemutihan bagi warga yang telat melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka.

“Kita akan terus informasikan ke masyarakat melalui media yang kita miliki, seperti media sosial Dispendukcapil,” pungkasnya.(hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *