Berita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Sanksi Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran Tak Berlaku Mulai Juli hingga Desember

×

Sanksi Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran Tak Berlaku Mulai Juli hingga Desember

Sebarkan artikel ini
Kadispendukcapil kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji
Kadispendukcapil kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji

Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dispendukcapil), pemkot menghapuskan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kelahiran masyarakat Surabaya.

Kadispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, bahwa penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan pelaporan kejadian kelahiran kepada warga Kota Surabaya mulai berlaku pada 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021.

Kadispendukcapil kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji
Kadispendukcapil kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji/ dok. foto diambil sebelum masa Pandemi Covid-19

“Hal ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2021,” kata Agus, Jum’at (2/6/2021).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *