Berita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Sanksi Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran Tak Berlaku Mulai Juli hingga Desember

×

Sanksi Denda Keterlambatan Pelaporan Kelahiran Tak Berlaku Mulai Juli hingga Desember

Sebarkan artikel ini
Kadispendukcapil kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji
Kadispendukcapil kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji

Agus menjelaskan, bahwa penghapusan sanksi administratif ini untuk mendorong warga Surabaya agar segera melaporkan kelahiran putra-putri mereka dan mendapatkan akta kelahiran.

Menurutnya, mungkin sebelumnya warga tidak sempat melaporkan kelahiran putra-putri mereka karena memiliki kesibukan.

“Saat ini sanksi denda telah dihapus. Jadi, ayo segera melaporkan kejadian kelahiran putra-putrinya,” jelasnya.

Sebelumnya, Agus mengungkapkan, bahwa bagi warga Surabaya yang tidak melaporkan kejadian kelahiran buah hati mereka lebih dari 60 hari sejak kelahiran, Pemkot Surabaya menetapkan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu, tarif tersebut berlaku flat.

“Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011, apabila terlambat melaporkan kejadian kelahiran lebih dari 60 hari, maka dikenakan sanksi administratif denda senilai Rp100 ribu,” ungkap Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *