Cakrawala DaerahIndeks

DFW : 35 Awak Kapal Perikanan Migran Indonesia Meninggal di Luar Negeri

×

DFW : 35 Awak Kapal Perikanan Migran Indonesia Meninggal di Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

Abdi mengatakan bahwa dari 35 orang tersebut mayoritas mereka bekerja di kapal ikan Tiongkok. “Dari 35 orang tersebut, 82% bekerja di kapal ikan Tiongkok, 14% kapal ikan Taiwan dan sisanya negara lain seperti Vanuatu” kata Abdi. Abdi menambahkan bahwa para korban meninggal tersebut diberangkatkan oleh 16 perusahaan perekrut dan penempatan. “Ironisnya dari 16 perusahan, hanya 1 perusahaan yang memiliki SIUPPAK yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan” kata Abdi. Artinya mayoritas awak kapal perikanan yang meninggal tersebut berangkat melalui jalur yang tidak resmi atau unprosedural.

Saat ini perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan secara resmi harus mengantongi izin SP3MI dari Kementerian Tenaga Kerja, SP2MI dari Badan Perlindungan Perka Migran Indonesia, dan SIUPPAK dari Kementerian Perhubungan. “Walaupun sudah diatur oleh UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No.17/2008 tentang Pelayaran, perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan masih menyisakan celah dengan maraknya pengiriman unprosedural yang sejauh ini sulit diawasi oleh pemerintah Indonesia “ kata Abdi.

Sementara itu, peneliti DFW Indonesia Muh Arifuddin meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan membenahi carut marut sistim perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan dengan segera mengakhiri dualisme aturan yang ada saat ini. “Ada konflik regulasi yang saling tumpang tindih antara UU Pelayaran, UU Perseroan Terbatas dan UU Perlindungan Pekerja Migran yang menyebabkan perekrutan dan pengiriman menjadi multidoors dan kerumitan dalam pengawaan” kata Arif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *