Jakarta. Cakrawalanews.co –Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah konkrit untuk meningkatkan perlindungan kepada awak kapal perikanan migran Indonesia yang bekerja di kapal ikan luar negeri. Keberadaan UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia belum efektif memberikan perlindungan bagi awak kapal perikanan. Pemerintah pusat belum terlalu melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan desa dalam perlindungan awak kapal migran. Hal ini dapat terlihat dari temuan investigasi yang dilakukan oleh DFW Indonesia yang menemukan fakta bahwa dalam kurun waktu November 2019-Maret 2021 terdapat 35 orang awak kapal perikanan migran meninggal dunia.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa fakta ini memperkuat dugaan bahwa pelaut perikanan sangat rentan resiko dan tereksploitasi. “Dari hasil investigasi kami bahwa dalam periode November 2019-Maret 2021 terdapat 35 orang awak kapal perikanan Indonesia migran yang meninggal di kapal ikan asing” kata Abdi. Mereka meninggal karena berbagai sebab seperti sakit, mengalami tindak kekerasan berupa pemukulan dan penyiksaan, pembunuhan dan karena kondisi kerja, makanan dan minuman yang tidak layak selama melakukan operasi penangkapan ikan.




