Untuk itu, Komisi dari komisi A meminta izin peruntukan untuk pergudangan tidak digunakan maupun dikeluarkan lagi dikawasan tersebut
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya, Dedy Purwito mengatakan, pada sebelumnya, pihaknya pernah menyampaikan terkait perizinan dilokasi Kali Kedinding tengah II
“Memang kebanyakan izinnya itu rumah usaha dan industri,” ujar Dedy Purwito.Senin (14/06) saat rapat.
Karena itu, ia mengaku sudah menerbitkan peringatan tertulis kepada rumah usaha maupun industri untuk menyesuaikan perizinan.
“Kami saat ini masih memantau terus terkait dengan sanksi yang akan diberikan,” tegas dedy.(adv)



