
Surabaya, cakrawalanews.co – Wacana agar sengketa pilkada cukup diselesaikan oleh Bawaslu RI tanpa melalui sidang di MK semakin menguat. Bahkan, wacana tersebut akan mulus di dalam pembahasan RUU Pilkada di Komisi II DPR RI.
Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali mengatakan hampir mayoritas anggota Komisi II DPR RI sepakat dan setuju untuk perkara sengketa pilkada cukup diselesaikan lewat Bawaslu RI. Dengan begitu penyelesaian pilkada tidak perlu membutuhkan waktu yang lama dan berbelit-belit.












