“Tak perlu lagi melalui MK, cukup di Bawaslu RI dan tampaknya sebagian besar anggota akan meloloskan hal ini,”ungkapnya saat ditemui di Surabaya, Rabu (3/5).
Pria yang juga politisi asal Partai Golkar ini mengatakan tak hanya itu, dengan adanya kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pilkada tersebut, maka kewenangan Bawaslu RI juga akan diperluas.
Untuk pembahasan penyelesaian sengketa pilkada ini, sambung Zainudin Amali tidak menjadi perdebatan antar anggota Komisi II DPR RI.”Berbeda ketika dilakukan pembahasan PT (Parlementary Treshold) untuk parpol atau lainnya. Tak ada yang alot untuk pembahasan penambahan kewenangan Bawaslu RI ini,”jelasnya.



