Nantinya, kata dia, Bawaslu RI bisa melakukan penggeledahan dan sejenisnya. Sehingga semakin kuat kewenangan Bawaslu RI untuk menyelesaikan sengketa pilkada.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim Sufianto menegaskan setuju dengan penambahan kewenangan tersebut, karena dianggap dapat memotong rantai birokrasi dalam perselisihan pemilu yang selama ini melalui meja MK.
“Kalau itu yang terbaik maka kami setuju saja. Namun demikian RUU ini masih dalam pembahasan di Komisi II DPR RI dan kami pasrah saja,”tegasnya.



