Wakil Pengurus Masjid Agung Tegal yang hadir dalam rakor tersebut, Abdul Khayi menyampaikan bahwa, pihaknya bersama pengurus memang melayangkan surat permohonan untuk pemakaian Lapangan Alun-alun untuk shalat Ied. Namun setelah mendapat hasil dari rakor tersebut, pihaknya mengaku menerima apapun hasil putusan yang sudah disepakati bersama. Intinya Khayi menyerahkan kepada keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota Tegal.( Rosikin )
Lapangan Alun-Alun Tidak Digunakan Sholat Idul Fitri 1442 H



