Tegal. Cakrawalanews.co – Surat permohonan yang dilayangkan oleh Pengurus Masjid Agung terkait pembukaan Lapangan Alun-alun Tegal untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 H dipastikan tidak dikabulkan.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal bersama Wali Kota dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal di ruang Adipura komplek Balai Kota Tegal, Selasa (27/04).
Hadir dalam Rakor tersebut, Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, Sekretaris Daerah Johardi dan Anggota Forkopimda Kota Tegal hadir secara pribadi, hanya Ketua DPRD yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo.




