Dari hasil pendapat Anggota Forkopimda meminta mempertimbangkan kembali apabila Lapangan Alun-alun Kota Tegal dibuka mengingat Pandemi Corona Virus Desease 19 (Covid-19) masih berlangsung.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tegal Eko Setyawan menyampaikan, sebelumnya memang sudah ada tindak lanjut pengajuan surat permohonan dari Pengurus Masjid Agung terkait hal tersebut, dengan melaksanakan rapat koordinasi yang menghasilkan dua opsi.
Eko menyampaikan opsi pertama adalah, opsi lapangan Alun-alun tidak dibuka, dengan pengaturan jamaah putra dan putri terpisah kanan dan kiri. Sedangkan opsi kedua lapangan Alun-alun dibuka sebagian, yakni bagian barat dan timur lapangan. Sementara pengaturan parkir dan penutupan jalan diatur oleh Dinas Perhubungan Kota Tegal.
Namun kepastian terkait tidak bisa dipakainya lapangan Alun-alun, diputuskan melalui Rapat Koordinasi Frokopimda.
Komandan Kodim 0712, Letkol Inf. Sutan Pandapotan Siregar menyampaikan bahwa pembukaan Lapangan Alun-alun tersebut harus di hitung manfaat dan mudharatnya. Ia meminta mempertimbangkan lagi untuk membuka lapangan Alun-alun.



