Selain itu, kini muncul lagi masalah aset di SDN Ketabang I yang kini digugat perorangan. Walikota mengatakan, Pemkot Surabaya memiliki bukti kepemilikan tanah aset tersebut.
“Kita punya buktinya dan akan terus kami upayakan sampai tuntas,” imbuh Risma.
Terkait persoalan aset di SDN Ketabang I tersebut, Kepala Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah, Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan, sejak tahun 1948 tanah dan bangunan yang berada di SDN Ketabang I adalah milik Pemkot Surabaya.












