Namun, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama pihak lain yaitu Setiawati Sutanto. Lalu, tahun 2012, masa kontrak SDN Ketabang 1 telah habis dan Setiawati meminta perpanjangan ke BPN. Hasilnya, permintaan ditolak oleh BPN lalu Setiawati menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Sudah tahu kalau sejak dulu tanah itu milik pemkot, kok sekarang menggugat, kan aneh,” imbuh Yayuk.
Maria Theresia atau yang akarab disapa Yayuk kembali menjelaskan, dari hasil gugatan yang dilancarkan Setiawati tahun 2012 di PTUN tersebut, Pemkot dan BPN dinyatakan kalah. Memasuki tahun 2013 di tingkat yang sama dan tingkat Kasasi, pemkot melakukan banding dan dinyatakan menang. Belum puas, pihak Setiawati kembali melakukan peninjauan kembali (PK) di pengadailan, hasilnya Pemkot kembali kalah.












