“Ini ikhtiar kita untuk menjaga kesehatan generasi bangsa. Sebab, banyak jajanan yang dijual pada anak-anak SD itu mengandung bahan berbahaya seperti pewarna dan pengawet kimia. Saya kira itu harus ditertibkan, karena bila dikonsumsi dalam waktu panjang akan menyebabkan gangguan kesehatan, bahkan kanker,” urai Eksan, Rabu (19/4).
Eksan yang jufa Wakil Ketua DPW Partai NasDem bidang Agama dan Masyarakat Adat ini menambahkan, selain untuk melindungi kesehatan masyarakat Jawa Timur yang notabene adalah sebagai konsumen. Perda Perlindungan Konsumen juga melindungi aqidah masyarakat Jawa Timur yang mayoritas muslim. Sebab, banyak makan dan minuman yang beredar mengandung zat yang tidak halal.
Karena itu, dalam perda nanti harus tercantum kewajiban jaminan halal bagi produsen maupun pedagang terhadap produk mereka. Atau sebaliknya, mereka mencantumkan produk itu Non Halal bila memang mengandung zat yang tidak sesuai syariat Islam, seperti khamar, alcohol atau lemak babi.
“Jadi perda ini sifatnya selain preventif juga protektif, karena itu kehalalan produk juga harus diatur. Ini penting, sebab menyangkut aqidah seorang muslim,” ujar Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Jember ini.












