Ia menilai sudah waktunya parlemen menginisasi perda perlindungan konsumen untuk melindungi 40 juta warga Jawa Timur. Dengan adanya perda, tentunya akan mempermudah langkah aparat di lapangan, sebab jelas petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) di lapangan.
Eksan melanjutkan, nantinya perda itu juga bisa diinisiasi oleh Kabupaten/Kota sebagai payung hukum dalam rangka perlindungan konsumen di daerah. Dengan begitu, antara aparatur terkait seperti BP POM, Dinkes, Disdag maupun Kepolisian bisa bersinergis.
“Perda ini akan memudahkan koordinasi dan gerak aparat di lapangan karena jelas payung hukumnya, sehingga tidak sporadis seperti selama ini,” pungkas eksan presidium KAHMI Jember tersebut. (aca/rur)












