Cakrawala EkonomiCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Komisi B DPRD Surabaya Pertanyakan Pemberian Izin Pasar di Eks Penjara Koblen

×

Komisi B DPRD Surabaya Pertanyakan Pemberian Izin Pasar di Eks Penjara Koblen

Sebarkan artikel ini
Mahfudz Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya
Mahfudz Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya

“Intinya bukan untuk profit oriented atau ambil untung, tapi lebih kepada kepentingan sejarah masa lalu. Jadi dalam UU No 11 Tahun 2010 sudah jelas, area cagar budaya tidak diperbolehkan kegiatan usaha,” tegas politisi PKB Kota Surabaya tersebut.

Lebih lanjut Mahfudz mengatakan, saat kita minta klarifikasi ke Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan atau Bagian Hukum, mereka tidak bisa menjawab atas pertanyaan dari anggota Komisi B.

“Oleh karena itu, kami minta Pemkot Surabaya untuk mencabut izin karena sudah melanggar UU dan melanggar Perda. Kalau ini tetap dilanjutkan, itu artinya Pemkot Surabaya mengajarkan kita bagaimana kita melanggar UU dan Perda,” tambahnya.

Menurutnya, masih banyak lahan kosong di kota Surabaya untuk kegiatan usaha perdagangan atau pasar, jadi kami minta jangan di eks Penjara Koblen.

“Kami melihat ini ada kejanggalan, sudah tahu eks penjara Koblen masuk kategori cagar budaya mengapa diizikan untuk operasional pasar,” pungkasnya.(hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *